Polda NTB Pastikan Sidang Kasus Narkoba Koko Erwin di NTB
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Edy Murbowo menyatakan bahwa proses peradilan kasus narkoba dengan tersangka Koko Erwin akan dilakukan di NTB. Koko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang ditangkap pada Kamis (26/2).
"Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga," kata Irjen Edy, Jumat, 27 Februari.
Kapolda NTB menyampaikan rasa syukur atas penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Erwin dikabarkan hendak menyeberang ke Malaysia saat penangkapan.
"Alhamdulillah 'kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita," ujarnya.
Kapolda meyakini bahwa penangkapan Koko Erwin akan menjadi bahan pengembangan penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
"Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya," ucapnya.
Terkait aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Kapolda NTB memberikan tanggapan.
"Nanti kita lihat dulu ya. Ini 'kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan penangkapan Koko Erwin, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Benar DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menambahkan, Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat mencoba menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.
Kevin menjelaskan bahwa kedua orang tersebut berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Nama Koko Erwin pertama kali muncul dari konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar tersebut menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota disebutkan menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow