Kajati NTB Tunggu Fakta Baru Kasus Gratifikasi DPRD

Smallest Font
Largest Font

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi menyatakan bahwa pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan DPRD Provinsi NTB masih memerlukan fakta baru yang muncul selama persidangan tiga terdakwa dari kalangan legislator.

Wahyudi menjelaskan di Mataram pada hari Senin, bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan sidang tersebut. Hal ini menjadi dasar untuk melihat langkah hukum selanjutnya.

Saat ini, Wahyudi memastikan belum ada langkah hukum yang diambil untuk menyelidiki unsur pidana dari pihak penerima suap.

"Belum ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Nantilah, itu ada strateginya," ujarnya.

Menanggapi laporan dari masyarakat yang meminta agar aparat penegak hukum turut menyeret penerima suap sebagai tersangka, Kajati NTB mengaku belum menerima informasi tersebut.

Wahyudi menambahkan, jika ada laporan, penyidik akan menelaah sejauh mana dan menentukan tindakan selanjutnya.

Kasus gratifikasi DPRD NTB ini menyeret tiga legislator sebagai tersangka, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Sidang perdana kasus ini telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 27 Februari.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya 15 legislator yang menerima suap dari ketiga terdakwa dengan total nilai Rp2,6 miliar. Nama-nama penerima suap ini akan menjadi saksi dalam persidangan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed