WN Inggris Ditangkap di Bali, Kokain 1,4 Kg Disita
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyita 1.419,79 gram atau 1,4 kilogram kokain dari seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJ (53).
Kombes Leonardo David Simatupang, Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung pada Sabtu (14/2).
"Yang bersangkutan merupakan warga negara Inggris, lahir dan lama tinggal di Hongkong. Dia mengaku baru datang ke Bali, sejak akhir Desember dan hanya untuk berwisata. Dia pakai paspor wisata," kata Kombes Leonardo David Simatupang, dilansir ANTARA, Rabu, 25 Februari.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket kokain yang dibungkus dalam dus dan disimpan di dalam koper.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan paket tersebut dari seseorang dengan imbalan Rp1 miliar.
Kapolresta Denpasar menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
"Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang dan diambil di sebuah vila dan tidak ada target khusus yang diedarkan, karena nantinya akan diambil pihak lain. Kami masih lakukan pendalaman, tetapi dugaan sementara kasus ini melibatkan jaringan internasional," ungkapnya.
Nilai barang bukti kokain tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar hingga hampir Rp6 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 118 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow