Dugaan Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Polisi Temukan Luka Bakar dan Trauma Tumpul
Penyelidikan mendalam tengah dilakukan kepolisian terkait kasus kematian tragis seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengembuskan napas terakhir pada Kamis sore pukul 16.00 WIB di RSUD Jampang Kulon, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan.
Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, ditemukan sejumlah bukti kekerasan fisik pada tubuh korban. Kepala RS Bhayangkara, Kombes Carles Siagian, mengungkapkan adanya luka bakar derajat 2A di area kaki kiri, punggung, serta bagian wajah seperti bibir dan hidung yang diduga akibat benda panas. Selain luka bakar, tim medis juga menemukan luka lecet di leher dan wajah, serta lebam yang mengindikasikan adanya trauma tumpul.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), mengaku sangat terkejut saat melihat kondisi anaknya yang penuh luka melepuh setelah diminta pulang oleh istrinya, TR (46). Anwar menyebut bahwa korban sempat memberikan pengakuan sebelum meninggal dunia. "Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya)," ungkap Anwar saat menjelaskan alasan kemarahannya atas kejadian tersebut.
Di sisi lain, TR selaku ibu tiri korban membantah keras tuduhan penganiayaan. Ia berdalih bahwa luka-luka pada tubuh NS disebabkan oleh riwayat penyakit kanker darah (leukemia) dan autoimun yang diderita korban, bukan karena kekerasan fisik. Sebelum dibawa ke RSUD Jampang Kulon, korban diketahui baru saja pulang dari pondok pesantren dan sempat dibawa oleh TR ke seorang tukang urut berinisial S.
| Aspek Pemeriksaan | Detail Temuan / Fakta |
|---|---|
| Lokasi Luka Bakar | Kaki kiri, punggung, bibir, dan hidung (Derajat 2A) |
| Tanda Kekerasan Lain | Luka lecet di leher/wajah dan lebam trauma tumpul |
| Waktu Kematian | Kamis, sekitar pukul 16.00 WIB |
| Riwayat Medis (Klaim) | Leukemia dan Autoimun (pernyataan ibu tiri) |
Respon DPR RI
Kasus ini memicu atensi dari tingkat nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini tanpa celah. Ia menegaskan bahwa jika terbukti melakukan kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara, dan legislatif berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga persidangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow