MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Pasal Perintangan Korupsi

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan akan diputuskan pada Senin, 2 Maret.

Sidang pengucapan putusan atas permohonan Hasto ini akan dilaksanakan bersamaan dengan 38 permohonan pengujian undang-undang lainnya. Sidang terbuka untuk umum ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo menjelaskan bahwa teknis persidangan akan diringkas dengan hanya membacakan pokok-pokok putusan. "Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu, kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, permohonan Hasto telah melalui serangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR, serta mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli.

Hasto mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.

Hasto berpendapat bahwa dalam praktiknya, pasal ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

Permintaan Hasto

Hasto meminta MK untuk memperjelas norma pasal tersebut. Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya" ke dalam pasal yang dimaksud.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional dan meminta agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.

Hasto juga meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Dengan kata lain, seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahapan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Hasto pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hasto tidak menjalani masa pemidanaan karena telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed