Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina yang Terdampar ke Rudenim Manado

Smallest Font
Largest Font

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu resmi memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu pagi. Langkah ini merupakan tindak lanjut untuk proses verifikasi dokumen perjalanan sebelum para deteni dipulangkan ke negara asal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan bahwa pengawalan dilakukan melalui jalur darat dengan estimasi waktu tempuh sekitar 24 jam. Sebanyak 15 petugas diterjunkan untuk mengamankan proses pemindahan ini dengan bantuan pengawalan dari personel Polresta Palu hingga titik keberangkatan.

Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado, ujar Akmal dalam keterangannya di Palu.

Belasan warga negara asing tersebut sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Januari 2026. Kapal yang mereka tumpangi dilaporkan dihantam ombak besar hingga terombang-ambing selama 13 hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh nelayan setempat. Selama satu bulan berada dalam penanganan Imigrasi Palu, seluruh kebutuhan dasar para WNA telah dipenuhi sembari dilakukan pemeriksaan identitas awal.

Data Penanganan dan Kronologi WNA Filipina di Sulawesi Tengah
Aspek PenangananDetail Informasi
Jumlah WNA15 Orang (Termasuk balita)
Lokasi TerdamparPerairan Kabupaten Buol, Sulteng
Durasi Terdampar13 Hari di laut
Tujuan PemindahanRudenim Manado, Sulawesi Utara
Otoritas VerifikasiKonsulat Filipina di Manado

Meskipun proses pemulangan mulai berjalan, status kewarganegaraan para deteni masih dalam tahap pendalaman. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Palu, Octavianus Malisan, mengungkapkan adanya temuan informasi mengenai beberapa bayi dalam rombongan tersebut yang lahir di Tawau, Sabah, Malaysia. Hal ini memicu perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai pencatatan kewarganegaraan mereka.

Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen, kata Octavianus. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data administrasi akan terus berjalan beriringan dengan prosedur pendeportasian yang nantinya menjadi kewenangan penuh Rudenim Manado setelah proses serah terima selesai.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed