MK Ubah Pasal UU Tipikor Soal Perintangan Peradilan

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan pada pasal mengenai obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menghindari potensi kesalahpahaman.

Putusan dengan nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dianggap bertentangan dengan konstitusi serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut, seperti dilansir ANTARA, Senin, 2 Maret.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan mengenai perintangan peradilan dapat menimbulkan interpretasi yang luas, mencakup perbuatan yang tidak eksplisit namun dinilai menghambat proses peradilan. Contohnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya subjektif oleh aparat penegak hukum.

Menurut Arsul, kegiatan advokat yang melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar untuk membela klien berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap kasus yang sedang berjalan untuk memberikan informasi kepada publik.

MK menilai bahwa frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi yang sah dan perbuatan melawan hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization.

Arsul menambahkan, kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian hukum, karena masyarakat sulit memprediksi apakah tindakan yang dibenarkan secara hukum dapat dianggap sebagai tindakan pidana.

Selain itu, MK menilai frasa tersebut sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan. Mahkamah berpendapat frasa tersebut berpotensi digunakan secara karet untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum.

Secara universal, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang tidak mencantumkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam delik perintangan peradilan.

Arsul menjelaskan, secara universal, keberadaan delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa tersebut.

Dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

Menurut MK, Pasal 21 UU Tipikor dapat menjerat setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Arsul.

Sebelum putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed