KPK Ingatkan Saksi Kasus Korupsi DJKA Wajib Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kewajiban setiap saksi untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif, termasuk mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus suap proyek jalur kereta api.
Budi Karya sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 18 Februari, terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan karena alasan agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 25 Februari, tetapi kembali ditunda hingga Senin, 2 Maret mendatang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Tentu KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara agar kooperatif dan datang serta memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, dengan memberikan keterangan secara kooperatif, diharapkan suatu perkara dapat terungkap secara jelas dan terang benderang.
Budi Karya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat itu.
Dalam persidangan sebelumnya, Budi Karya pernah disebut bertemu dengan Bupati Pati Sudewo saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024. Ia juga disebut menerima aliran dana korupsi dalam kasus tersebut, termasuk penyewaan helikopter selama kunjungan kerja.
KPK telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023 terkait dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 yang melibatkan Harno dan pihak lainnya.
KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur. Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komisi antirasuah juga berjanji untuk mengusut tuntas keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang diduga menerima aliran dana. Salah satu nama yang disebut adalah Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI saat itu, yang diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen, bersama anggota Komisi V DPR RI dari berbagai fraksi, termasuk Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow