Direktur Tambang Ditahan karena Rugikan Negara Rp500 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang. Penahanan ini terkait dugaan perusakan ratusan rumah transmigran dan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial BT langsung ditahan selama 20 hari. Kutipan Toni Yuswanto dari Antara, Selasa 24 Februari, menyatakan, "Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari."
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yang terindikasi melakukan korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Kegiatan penambangan batu bara ilegal ini berlangsung dari tahun 2001 hingga 2007 di lahan HPL Nomor 01 yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aktivitas penambangan tanpa izin ini menggagalkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya menjadi tempat tinggal justru ditambang.
Penambangan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial.
Kerusakan ini terjadi di beberapa permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Menurut Toni, perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh tersangka mengeksploitasi dan menjual batu bara dari wilayah transmigrasi secara tidak sah. Toni menerangkan, "Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka."
Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung akumulasi kerugian negara secara pasti.
Toni menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti. Toni mengatakan, "Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti."
BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow