Berkas Perkara Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Tual, yang melibatkan seorang anggota Brimob, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menyampaikan bahwa penyerahan berkas ini menandai tahapan lanjutan dalam sistem peradilan pidana. Informasi ini disampaikan di Ambon, Kamis, 26 Februari, seperti dilansir ANTARA.

Penyerahan berkas dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Penyidik Polres Tual mempercepat proses pidana dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rositah Umasugi menegaskan, percepatan penyerahan berkas tahap I ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani kasus tersebut.

"Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow