Hakim Nilai Kerugian Ekonomi Kasus Korupsi Minyak Asumtif

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus menilai bahwa kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 bersifat asumtif.

Menurut hakim anggota Sigit Herman Binaji, perhitungan kerugian tersebut, yang dihitung oleh ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra, berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.

"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ucap hakim Sigit saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat dini hari.

Hal serupa, lanjut hakim Sigit, berlaku pada perhitungan keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang dalam negeri, yang juga dinilai asumtif.

Majelis Hakim hanya menyetujui perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; dan Rp25,44 triliun, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan investigatif.

Hakim Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya mendasarkan perhitungan kerugian negara pada perhitungan BPK yang dianggap sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, "yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".

"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tutur hakim Sigit.

Dalam dakwaan, kasus korupsi minyak mentah diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara itu awalnya diduga terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sembilan terdakwa yang terseret dalam kasus ini meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin.

Riva, Maya, Yoki, dan Sani masing-masing dihukum 9 tahun penjara, Edward dan Agus masing-masing 10 tahun penjara, Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara, serta Kerry 15 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed