Wamen HAM Desak Pengusutan Tuntas Oknum Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan atensi serius terhadap kasus penganiayaan remaja berinisial AT (14) hingga meninggal dunia yang melibatkan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
Mugiyanto mendesak agar proses investigasi dijalankan secara terbuka dan menyeluruh guna menjamin keadilan bagi korban. Ia memastikan pihak kementerian akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat agar pelaku mendapatkan hukuman tegas di pengadilan. Selain fokus pada penegakan hukum, Kementerian HAM berkomitmen memastikan keluarga korban memperoleh hak pemulihan dan bantuan yang diperlukan sesuai mandat tata kelola pemerintahan di bidang hak asasi.
Insiden maut ini bermula saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi pada Kamis, 19 Februari dini hari di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Saat berada di Desa Fiditan sekitar pukul 02.00 WIT, Bripda MS yang sedang bertugas berusaha menghentikan sepeda motor korban yang melaju kencang. Nahas, ayunan helm taktikal yang dimaksudkan sebagai isyarat justru menghantam pelipis kanan AT hingga korban terjatuh. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa pelajar madrasah tersebut tidak tertolong dan dinyatakan wafat pada siang harinya.
Penyidik Polres Tual kini telah meningkatkan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah masuk ke tahap penyidikan. Tersangka terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru yang mengakibatkan kematian.
Kementerian HAM turut mengingatkan institusi Polri untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap perilaku anggota di lapangan. Mugiyanto menekankan pentingnya reformasi internal agar prinsip-prinsip HAM tidak sekadar menjadi slogan formalitas. Pengayoman masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata guna mencegah terulangnya kekerasan fatal oleh aparat penegak hukum di masa depan.
| Aspek Hukum | Detail Informasi |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Bripda MS (Anggota Brimob) |
| Identitas Korban | AT (14 Tahun/Pelajar MTs) |
| Pasal Perlindungan Anak | Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 |
| Pasal KUHP Baru | Pasal 466 UU 1/2023 |
| Ancaman Pidana | Maksimal 15 Tahun Penjara |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow