Buntut Penganiayaan Siswa di Tual, Menko Yusril dan Kapolri Desak Sanksi Pidana Bagi Bripka MS
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengecam keras tindakan Bripka MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar batas perikemanusiaan dan mencederai fungsi kepolisian sebagai pelindung warga negara.
Yusril, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Reformasi Polri, mendesak agar pelaku menghadapi konsekuensi hukum di dua jalur berbeda. Ia meminta agar Bripka MS segera dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan (PTDH) serta menjalani proses peradilan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegas Yusril dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Nada serupa disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan kemarahan atas insiden maut di Maluku tersebut. Menurut Jenderal Sigit, perbuatan pelaku telah menodai kehormatan institusi Brimob. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujar Jenderal Sigit.
Kapolri juga telah memberikan instruksi langsung untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Ia berharap sanksi yang dijatuhkan nantinya dapat setimpal dengan hilangnya nyawa korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Langkah Cepat dan Reformasi Polri
Meski menyesalkan insiden tersebut, Menko Yusril mengapresiasi respons cepat dari Polda Maluku dan Polres Maluku Tenggara yang telah menetapkan Bripka MS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia juga menyoroti sikap rendah hati Mabes Polri yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Di sisi lain, Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah memfinalisasi laporan pokok-pokok pikiran reformasi kepolisian untuk segera diserahkan kepada Presiden. Fokus perbaikan ini mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, pengawasan, hingga penegakan disiplin anggota di lapangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow