DKI Jakarta Larang Izin Lapangan Padel di Perumahan
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang pendirian lapangan padel baru di area perumahan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat terkait kebisingan, parkir yang tidak teratur, serta indikasi pelanggaran izin oleh sejumlah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan tempat tinggal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. "Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari.
Pramono juga menegaskan bahwa lapangan padel yang berdiri di atas aset lahan milik Pemprov DKI dan digunakan oleh pengembang, terutama di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), tidak akan diizinkan untuk melanjutkan operasionalnya.
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di RTH, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk ruang terbuka hijau, tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau," tegasnya.
Selain menghentikan izin pembangunan di perumahan dan RTH, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) saat ini sedang melakukan pendataan.
Untuk pembangunan lapangan padel baru di zona komersial, Pemprov DKI menetapkan syarat tambahan berupa persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kebijakan ini bertujuan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak memicu konflik dengan warga.
"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tutur Pramono.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan tidak akan serta-merta ditutup oleh Pemprov DKI. Akan tetapi, operasionalnya akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," jelas Pramono.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh lapangan padel di kawasan hunian, meskipun telah mengantongi izin lengkap. Selain pembatasan jam operasional, kebisingan juga menjadi perhatian. Banyak warga mengeluhkan suara pantulan bola dan teriakan pemain yang terdengar hingga ke dalam rumah.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegas Pramono.
Masalah lain yang harus ditertibkan adalah parkir kendaraan pengunjung yang kerap memadati jalan lingkungan. Kurangnya lahan parkir menyebabkan kendaraan parkir di badan jalan perumahan, yang sangat mengganggu warga.
"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow