Kejati NTB Rampungkan Berkas Korupsi Lahan MXGP Samota

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus memproses penuntasan berkas perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, menyatakan di Mataram bahwa pemberkasan perkara pengadaan lahan MXGP Samota sedang berlangsung agar segera dilimpahkan ke persidangan. Pemeriksaan ahli dan kelengkapan lain akan disegerakan.

Mengenai tiga berkas penyidikan yang muncul dalam perkara korupsi pengadaan lahan tahun 2022-2023, Wahyudi menjelaskan bahwa berkas yang akan segera masuk persidangan berkaitan dengan perkara pokok yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Iya memang ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan), tapi yang mau masuk ini (pengadilan), yang untuk perkara pokok dulu, sprindik lain, itu nanti masih pengembangan," ucapnya.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, sebelumnya menyampaikan bahwa dua sprindik baru dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Sprindik TPPU berkaitan dengan posisi Subhan, tersangka dalam perkara pokok pengadaan lahan, yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Begitu juga dengan tempus pidana dari sprindik dugaan gratifikasi dalam dua jabatan Subhan sebagai kepala BPN, periode 2022-2023 saat bertugas di Sumbawa dan 2023-2025 di Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam perkembangan terakhir, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Penggeledahan ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti pidana berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Selain itu, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta (Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ketiga adalah Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan appraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023, ditetapkan pada Kamis (29/1).

Jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan mencatat penerimaan penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed