Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Mantan General Manager Telkom

Smallest Font
Largest Font

Mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus pembiayaan fiktif.

Muhammad Fadil Paramajeng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, menyatakan August terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 2 Maret.

Selain pidana penjara, August juga dituntut denda Rp750 juta (subsider 165 hari penjara) dan pembayaran uang pengganti Rp980 juta (subsider 7 tahun penjara).

Sebagai pemberat, JPU menilai perbuatan August menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang yang sama, tuntutan juga dibacakan untuk 10 terdakwa lain. Mereka adalah Herman Maulana (Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom 2015-2017), Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018), Andi Imansyah Mufti (Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara), dan Denny Tannudjaya (Direktur Utama PT International Vista Quanta).

Kemudian, Eddy Fitra (Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama), Kamaruddin Ibrahim (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa), Nurhandayanto (Direktur Utama PT Ata Energi), Oei Edward Wijaya (Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas), RR Dewi Palupi Kentjanasari (Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri), serta Rudi Irawan (Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya).

Herman dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar (subsider 7 tahun 5 bulan). Alam dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar (subsider 8 tahun). Andi dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar (subsider 5 tahun).

Selanjutnya, Denny dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar (subsider 6 tahun). Eddy dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar (subsider 6 tahun). Kamaruddin dituntut 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar (subsider 5 tahun).

Nurhandayanto dituntut 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar (subsider 7 tahun). Oei Edward dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar (subsider 4 tahun). RR Dewi dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta (subsider 4 tahun). Rudi dituntut 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar (subsider 6 tahun).

Masing-masing terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta, subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603junctoPasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari pengembangan produk baru oleh Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia pada Januari 2016. DES kemudian mengembangkan skema pembiayaan fiktif dari PT Telkom kepada perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp464,93 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES, dengan membuat dokumen fiktif sebagai syarat administrasi pencairan dana.

Para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed