AKP Malaungi Dibawa ke Bareskrim Terkait Kasus Narkoba NTB

Smallest Font
Largest Font

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi dibawa oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Irjen Edy Murbowo, Kapolda NTB, mengonfirmasi bahwa pemindahan AKP Malaungi ke Jakarta adalah tindak lanjut dari penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2).

"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," kata Edy seperti dilansir ANTARA, Jumat, 27 Februari.

Dengan diberangkatkannya AKP Malaungi ke Mabes Polri, diharapkan dapat melengkapi susunan puzzle kasus peredaran narkoba di NTB, mengingat Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah berada di Mabes Polri.

Menurutnya, Mabes Polri mungkin akan menggelar ekspose perkara dan investigasi bersama untuk mengungkap kasus tersebut lebih jelas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan bahwa tim gabungan telah menangkap Koko Erwin, seorang terduga bandar narkoba yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).

Selain Koko Erwin, petugas juga menangkap dua terduga pelaku lain, A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. Mereka diduga membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia.

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyatakan bahwa kliennya telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba saat diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed