Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda hingga Maret

Smallest Font
Largest Font

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan penundaan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Penundaan ini, menurut hakim, terkait surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK pada tanggal 19 Februari.

Hakim menegaskan bahwa KPK akan dipanggil untuk kedua kalinya, yang juga merupakan panggilan terakhir sesuai aturan. "Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ucapnya.

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK sendiri telah membenarkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah bepergian adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil), serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini pada 18 September 2025.

Selain oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed