KPAI Minta LPSK Fasilitasi Restitusi Keluarga Korban Tual

Smallest Font
Largest Font

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu keluarga korban kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kota Tual, Maluku, dalam mengajukan restitusi. Kasus ini mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

Menurut Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, pengajuan restitusi menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang teridentifikasi. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan dapat memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak korban yang selamat.

Diyah Puspitarini menambahkan, KPAI mencatat adanya keterbatasan tenaga psikolog di tingkat daerah, khususnya di Kota Tual. Hal ini berpotensi menghambat optimalisasi layanan pemulihan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban.

Kementerian Sosial juga diminta untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Selain itu, KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri untuk mengawasi dan mengawal penanganan perkara hingga putusan pengadilan pidana. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah dipukul oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2).

Kejadian bermula saat anggota Brimob melakukan patroli pengamanan dan mendapati rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar. Korban yang berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor, diduga sebagai bagian dari rombongan tersebut.

Pelaku kemudian mengayunkan helm taktikalnya dan mengenai wajah korban hingga terjatuh dari motor. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong. Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang.

Tersangka Bripda MS telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Pelaku sudah PTDH dan untuk penanganan masalah pidana sedang masuk tahap 1," kata Diyah Puspitarini.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed