KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari.
Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan mengikuti proses persidangan. “Kita ikuti proses sidangnya. KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari.
KPK menghormati langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Yaqut. Menurut Budi, praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024, seluruh aspek formil dan materiil sudah dipenuhi oleh penyidik,” tegasnya.
Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.
“Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” pungkas Budi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Klasifikasi perkaranya adalah permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur pembagian 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tahun 2024 justru dibagi 50%-50%, dan dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut serta potensi keuntungan yang diperoleh agen travel haji dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota haji khusus.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan perhitungan sementara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow