MK Tolak Uji Materi Pasal Demonstrasi dalam KUHP

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pasal 256. Pasal ini mengatur keharusan pemberitahuan jika akan mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Menurut MK, pasal tersebut tidak memiliki masalah konstitusional. Dalil-dalil yang diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka sebagai pemohon juga dinilai tidak beralasan secara hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan permohonan nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Senin, 2 Maret.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum, juga tidak mengatur ancaman pidana bagi pengguna hak tersebut.

Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana bagi penyampaian pendapat di muka umum melalui pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang (Polri).

Ridwan menjelaskan, jika pemberitahuan telah disampaikan, pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 KUHP meski terjadi gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Bahkan, jika tidak ada pemberitahuan dan tidak terjadi gangguan, pelaku juga tidak dapat diancam pidana.

MK menekankan bahwa Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif. Sebagai delik material, ancaman pidana baru berlaku jika unsur gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara terpenuhi.

Dengan demikian, ancaman pidana dikenakan jika penanggung jawab, pemimpin, atau peserta tidak memberitahukan kepada pihak berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara.

"Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana," tutur Ridwan.

Dalam permohonannya, 13 mahasiswa FH Universitas Terbuka menilai Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Mereka beranggapan norma pasal tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dianggap sebagai kejahatan.

Adapun para pemohon, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed