Polres Cimahi Bongkar Modus Sabu dalam Cangkang Keong Sawah

Smallest Font
Largest Font

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap modus operandi baru dalam peredaran narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah atau tutut.

Pengungkapan ini dilakukan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam cangkang tutut.

"Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong," kata Niko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam cangkang, dan dibungkus kembali menjadi paket siap edar.

Niko menjelaskan, tersangka mencari keong di area persawahan dekat rumahnya. Setelah mendapatkan keong, tersangka mengeluarkan isinya sebelum memasukkan paket sabu.

"Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah," ujarnya.

Peredaran narkoba ini dilakukan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Pelaku telah beraksi selama sekitar tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi.

Saat ini, polisi tengah memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed