KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Uang Rp5 Miliar dengan Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterkaitan uang senilai Rp5 miliar yang ditemukan di Ciputat, Tangerang Selatan, dengan tindak pidana di bidang cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didasari oleh temuan uang tersebut.

"Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ," kata Budi, Kamis, 26 Februari, di Jakarta.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Budiman sedang menjalani pemeriksaan setelah penangkapannya di kantor pusat DJBC pada sore hari.

Budiman sebelumnya telah diperiksa pada Senin, 23 Februari, terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC. DitP2 DJBC memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta pencegahan dan penindakan pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai, termasuk menghalau barang ilegal.

Sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait suap dan gratifikasi impor barang di DJBC setelah OTT pada 4 Februari, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC); John Field (pemilik PT Blueray (BR)); Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR); dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR).

KPK menduga kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan bersekongkol mengatur jalur importasi barang.

Pemufakatan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan terkait jalur pelayanan dan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau (tanpa pemeriksaan) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Orlando memerintahkan penyesuaian parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen, yang kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang.

Akibatnya, barang PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal bisa masuk tanpa pengecekan.

Setelah itu, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak DJBC dari Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa safe house, termasuk uang tunai USD182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 Kg (Rp7,4 miliar), logam mulia 2,8 Kg (Rp8,3 miliar), dan jam tangan mewah (Rp138 juta).

Penyidik juga menemukan Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat pada 13 Februari.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed