Polda NTB Gandeng PPATK Telusuri Pencucian Uang Narkoba
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.
Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, bersama mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin.
"Ke jasa keuangan, PPATK ini kan bentuk upaya kita. (TPPU) ini masih penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru nanti kita kembangkan ke penyidikan, akan kita kabari," kata Roman, dilansir ANTARA, Kamis, 26 Februari.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang berada di bawah kuasa AKP Malaungi. Rekening yang diblokir adalah rekening penampungan yang dikuasai oleh mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota atas nama orang lain.
Polda NTB juga menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dari Bareskrim Polri juga dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Nantinya, akan ada investigasi bersama dengan Bareskrim Polri.
Dalam perkara pokok narkoba ini, Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi, AKBP Didik, dan Koko Erwin sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2)junctoPasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penetapan tersangka ini berawal dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua anak buahnya. Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polrea Bima Kota juga dilakukan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AKP Malaungi positif menggunakan narkoba.
Dari hasil tersebut, kepolisian mendapatkan informasi adanya barang bukti sabu-sabu hampir setengah kilogram yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi. Barang bukti seberat 488,496 gram ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi menyebut barang bukti tersebut sebagai titipan dari Koko Erwin. Koko Erwin disebut telah membuat kesepakatan dengan Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.
Kesepakatan tersebut didahului dengan penyerahan uang Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Kasus ini mencoreng integritas dan komitmen Polri dalam hal pemberantasan narkotika.
Sejak kasus peredaran narkotika ini menyeret dua anggota Polri dalam kelas perwira menengah, nama Koko Erwin kini menjadi target pencarian besar-besaran oleh kepolisian.
Meskipun data diri Koko Erwin disebut sudah dikantongi secara lengkap, namun hingga kini keberadaan dari terduga bandar yang terbilang cukup berkelas tersebut belum juga terungkap.
Selain diduga menerima uang dari Erwin, AKBP Didik juga disebut lebih dahulu menerima Rp1,8 miliar dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy. Total aliran dana yang diduga diterima AKBP Didik dari jaringan mantan bawahannya, AKP Malaungi, senilai Rp2,8 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow