Kemenhut Tetapkan Satu Tersangka Pembalakan Liar di Muna
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan R sebagai tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar. Tindakan tersebut dilakukan di kawasan Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini.
"Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Ali Bahri dikutip Antara, Selasa 24 Februari.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di CA Napabalano. Petugas Balai Gakkum Kehutanan menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima informasi suara mesin pemotong kayu di kawasan konservasi.
Tim menemukan bukti pengolahan satu pohon jati besar menjadi tiga bagian. Bagian tengah berukuran panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Upaya pengangkutan potongan kayu itu digagalkan; tim menemukan satu mobil tanpa nomor polisi.
Tersangka R, yang sempat berupaya melarikan diri, berhasil diamankan. R mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu olahan secara ilegal.
Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti berupa satu mobil dan satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm. Saat ini barang bukti dititipkan di Polsek Tampo.
Ancaman hukuman bagi tersangka R adalah penjara maksimal 11 tahun dan denda Rp2 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow