Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Rehabilitasi Sumatera

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) sebagai dokumen strategis untuk pengalokasian anggaran di Sumatera. Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam menyelenggarakan rapat untuk penetapan ini.

Menko PMK Pratikno menekankan urgensi Renduk Versi I ini untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan.

"Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama. Tetapi untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan kepada Tim Pengarah Satgas agar Renduk versi 1 ini kita sahkan," ujar Pratikno dilansir ANTARA, Jumat, 27 Februari.

Renduk versi 1 ini disusun berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diberikan waktu hingga akhir Maret 2026 untuk menyampaikan tambahan usulan sebelum Renduk versi final ditetapkan pada April 2026.

Kebutuhan program rehabilitasi dan rekonstruksi terus bertambah karena dinamika kondisi lapangan. Beberapa wilayah yang sebelumnya mulai pulih kembali terdampak bencana, sehingga intervensi membutuhkan penyesuaian.

Pratikno meminta tindak lanjut cepat dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terhadap Renduk versi I agar pengalokasian anggaran segera terlaksana.

Ia juga menyampaikan pentingnya kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tidak hanya dalam masalah data, tetapi juga metodologi. Pratikno menambahkan, semua pihak berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon secepatnya.

Dalam rapat, disepakati bahwa Renduk PRRP Sumatera versi 1 dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp56,3 triliun dapat menjadi referensi bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan sebagai tahap awal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan selesai dalam tiga tahun.

Rapat juga membahas langkah percepatan, termasuk pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat untuk pemulihan sarana dan prasarana vital, sehingga transisi dari penanganan darurat ke rehabilitasi berjalan tanpa jeda.

Pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) juga menjadi perhatian penting untuk memastikan pembangunan kembali menghindari zona rawan bencana.

Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden guna memperkuat kepastian pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor.

Menko PMK meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut serta menyampaikan usulan tambahan secara tertulis kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk diintegrasikan dalam dokumen final.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Renduk versi I ini adalah langkah percepatan pemulihan pascabencana, tidak hanya untuk membangun kembali infrastruktur dan layanan dasar, tetapi juga untuk memastikan wilayah terdampak bangkit lebih kuat dan berketahanan di masa depan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed