Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Bawa Pelat Nomor Palsu
Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam yang melaju ugal-ugalan dan menabrak beberapa kendaraan di Jalan Gunung Sahari pada Rabu (25/2/2026) menyimpan sejumlah temuan mencurigakan. Polisi menemukan beberapa pelat nomor berbeda, senjata tajam, serta senjata api mainan di dalam mobil tersebut.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda. Selain itu, ditemukan juga dua senjata tajam dan satu senjata api mainan.
Menurut Komarudin, aksi pengemudi itu sempat terekam kamera patroli polisi. Mobil tersebut melawan arus di tiga ruas jalan, yakni Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo dari arah Pasar Baru, serta kembali memasuki Jalan Gunung Sahari Raya menuju Ancol.
Sepanjang jalur tersebut, mobil pelaku menyenggol sejumlah kendaraan lain. Dua orang mengalami luka ringan akibat kejadian itu dan telah mendapatkan perawatan medis.
"Kerugian materiil terjadi pada beberapa kendaraan yang tersenggol. Hal itu juga terlihat dari rekaman dashcam mobil patroli kami," ungkapnya.
Selain pengemudi, polisi juga memeriksa seorang perempuan yang berada di dalam mobil. Karena tidak membawa identitas, proses pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Reserse Kriminal.
Pengemudi dan penumpangnya mengaku berangkat dari Karawang dengan tujuan berwisata ke Ancol.
"Penyidik Reskrim akan mendalami sejumlah unsur pidana yang telah terlihat, termasuk dugaan pemalsuan. Kami juga akan meneliti kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait barang-barang yang ditemukan," kata Komarudin.
Pengemudi mobil Calya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Statusnya meningkat setelah aksinya menyebabkan kecelakaan.
"Pada awalnya pelanggaran lalu lintas, kini statusnya menjadi tersangka kasus kecelakaan," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan kendaraan secara membahayakan pengguna jalan lain. Pasal tersebut mencakup konsekuensi hukum atas kerugian materiil hingga adanya korban luka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow