Laporan Penipuan Inara Rusli Terhadap Insanul Fahmi Dihentikan
Insanul Fahmi dapat bernafas lega setelah laporan polisi terkait dugaan penipuan yang diajukan oleh Inara Rusli dihentikan secara resmi.
Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul, menyatakan telah mengambil surat penghentian perkara dari Polda Metro Jaya. "Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Maret.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) menjadi bukti penutupan kasus tersebut. Tommy menegaskan, "Clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi."
Menurut surat tersebut, penyelidikan dihentikan sejak 20 Februari. Pihak Insanul dan Inara baru mengambil salinan resminya hari ini.
Insanul mengungkapkan kelegaannya atas penghentian kasus ini. Hal ini menjadi langkah maju dalam upayanya berdamai dengan semua pihak. "Ya alhamdulillah lebih lega ya, karena satu per satu kita coba selesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak. Gitu," katanya.
Sebagai informasi, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2025 atas dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP). Dalam laporannya, Inara mengklaim bahwa Insanul mengaku berstatus lajang saat berkenalan, sehingga Inara bersedia menjalin hubungan dan nikah siri dengannya, padahal Insanul masih menikah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow