WNA Amerika Terpidana Pembunuhan di Bali Dideportasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS. Deportasi ini dilakukan setelah TS menyelesaikan masa hukumannya atas kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS telah bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan pada Selasa, 17 Februari. Kemudian, TS dideportasi pada Selasa, 24 Februari malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sengky menjelaskan, setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, pihaknya memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah Indonesia. Tindakan ini diambil mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan TS yang telah mengganggu ketertiban umum serta norma hukum yang berlaku.

Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada TS pada 9 Juli 2015. TS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan ke dalam koper di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali.

TS melakukan aksi keji tersebut bersama HLM, mantan kekasihnya yang juga berasal dari AS, yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. HLM sendiri telah bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Setelah bebas murni dari Lapas Kerobokan, TS diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk proses kepulangannya dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Selama masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas imigrasi memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat AS berjalan lancar.

Sengky menegaskan, berdasarkan pidana yang dilakukan, TS dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," kata Sengky.

Selain diusir dari Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan. Berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” demikian Sengky.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow