MKMK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan untuk menyampaikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada minggu ini.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor pada pekan lalu.

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna saat dihubungi dari Jakarta, Antara, Rabu, 25 Februari.

Palguna memastikan bahwa sidang pengucapan putusan akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMK telah meminta keterangan dari Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatan konflik kepentingan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

Palguna menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai isi keterangan yang disampaikan oleh Adies Kadir, maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI tersebut.

Keterangan dari Adies Kadir diperoleh setelah Majelis Kehormatan mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pelapor pada Kamis (12/2).

Adies Kadir dilaporkan oleh kelompok yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Laporan tersebut diajukan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI, yang dinilai melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CALS berpendapat bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat dianggap tidak sesuai karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang besar pada Adies Kadir, mengingat latar belakangnya sebagai seorang politisi. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi proses peradilan perkara, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Oleh karena itu, melalui laporannya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed