KPK Periksa Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Impor Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, pada Senin, 23 Februari. Budiman diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kehadiran Budiman merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada pekan lalu karena alasan kesehatan. Budiman terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.58 WIB untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Budiman sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari bersama sejumlah pihak lain, termasuk rekan sejawatnya, Salisa Asmoaji. Namun, status keduanya saat ini masih sebagai saksi. Salisa sendiri telah lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik pada 18 Februari terkait mekanisme teknis kerja kepabeanan.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat yang dimulai sejak Oktober 2025. Para pelaku diduga memanipulasi parameter sistem pemeriksaan barang guna meloloskan komoditas ilegal atau barang palsu milik PT Blueray (BR) tanpa melalui pemeriksaan fisik atau jalur merah.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah mengamankan aset dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil dari praktik lancung tersebut. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita oleh penyidik:

Daftar Barang Bukti Hasil OTT Kasus Importasi Bea Cukai

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed