KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini diajukan melalui Biro Hukum KPK. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi Prasetyo.
Alasan penundaan ini, menurut Budi, adalah karena tim biro hukum KPK sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan. "Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," tegasnya.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, beberapa pihak telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow