MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen, Dinilai Prematur
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima uji materi mengenai ambang batas parlemen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut dinilai bersifat prematur.
Alasan prematur ini didasarkan pada amanat putusan MK sebelumnya. Putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan ulang terkait ambang batas parlemen, namun hal ini belum dilaksanakan.
"Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin, 2 Maret.
Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menjadi pihak pemohon dalam uji materi ini. Mereka menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas parlemen, yang sebelumnya telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa saat permohonan diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sesuai dengan amanat putusan sebelumnya.
Menurut Mahkamah, selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusional untuk merevisi norma pasal tersebut, ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu belum terbuka.
"Permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur," kata Saldi.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.
Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, asalkan telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka ambang batas parlemen.
Dengan kata lain, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen sebelum pemilihan anggota DPR tahun 2029.
Namun, KPD berpendapat bahwa putusan MK tersebut masih membuka ruang penafsiran yang beragam karena tidak menetapkan secara jelas batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.
Menurut pemohon, ketiadaan besaran batas maksimal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu parameter konstitusional yang jelas.
Oleh karena itu, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Kami di sini meminta titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen," kata Ketua KPD Miftahol Arifin usai pengajuan permohonan di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelum KPD, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh dengan alasan yang sama, yaitu permohonan dianggap prematur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow