MK Kategorikan Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas Lewat Asesmen Medis

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Putusan ini membuka peluang bagi individu dengan penyakit kronis untuk dikategorikan sebagai penyandang disabilitas setelah melalui asesmen medis.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 2 Maret, sebagaimana dilansir ANTARA.

Pertimbangan hukum MK menekankan pentingnya pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak. Pengakuan ini krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Menurut MK, tanpa pengakuan tersebut, individu dengan keterbatasan fungsi tubuh yang tidak terlihat berpotensi kehilangan akses terhadap dukungan hukum dan kebijakan publik.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak merupakan elemen penting. Hal ini memastikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya bersifat simbolik.

Dalam permohonan ini, mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Mereka berupaya agar penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas. Raissa didiagnosis penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak 2015, sedangkan Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.

MK menyatakan bahwa penyakit kronis jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, memengaruhi kemampuan individu dalam beraktivitas sehari-hari.

Pengakuan dampak fungsional penyakit kronis bertujuan memastikan seseorang tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak selalu kasatmata. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

MK menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas dan menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui asesmen oleh tenaga medis. Mekanisme asesmen ini bertujuan menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampak kondisi terhadap kemampuan individu.

Meskipun memenuhi unsur kategori disabilitas berdasarkan asesmen medis, MK menegaskan bahwa pengakuan tersebut bertujuan menjamin kesetaraan dalam pemberian akses yang layak. Status disabilitas tidak dapat dipaksakan, melainkan sebagai hak yang dapat digunakan.

Enny menjelaskan:

"Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atauright to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atauduty to accept."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas memberikan uraian mengenai ragam disabilitas fisik, seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, maupun kondisi orang kecil.

Mahkamah menilai rumusan penjelasan pasal tersebut bersifat terbuka (non-limitatif) sehingga tidak dimaksudkan sebagai pembatasan yang tertutup, melainkan ilustrasi kondisi umum. Hal ini membuka ruang agar ragam disabilitas fisik dapat dipahami secara dinamis, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan pemahaman konteks sosial mengenai keterbatasan fungsi tubuh.

Jenis kondisi fisik yang ditentukan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pengakuan terhadap kondisi lain yang menimbulkan keterbatasan fungsi fisik jangka waktu lama.

Dalam amar putusannya, MK memaknai norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi:

“Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow