Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah dokter kecantikan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Kamis (19/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee kini dikenakan wajib lapor. Meskipun tidak berada dalam tahanan, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap sang dokter tetap berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selama proses pemeriksaan pada Kamis lalu, Richard Lee dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh tim penyidik. Agenda pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya ia diperiksa perdana sebagai tersangka pada Rabu (17/1).

Detail Pemeriksaan dan Status Hukum Richard Lee
AspekInformasi Detail
Status HukumTersangka
Tindakan KepolisianWajib Lapor (Tidak Ditahan)
Durasi Pemeriksaan10.40 WIB - 19.00 WIB (19/2)
Jumlah Pertanyaan35 Poin
Dasar Hukum PenahananPasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025

Gugatan Praperadilan Ditolak

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Doktif terkait layanan dan produk kecantikan. Merespons status tersangkanya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapan tersebut.

Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Hakim Tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Hakim menyatakan bahwa seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Saat ini, pihak kepolisian fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses persidangan bisa segera dimulai.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow