LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa yang Melanggar Ketentuan

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai dengan aturan program.

Menurut Direktur Utama LPDP, Sudarto, delapan orang di antaranya telah diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin 23 Februari.

Pelanggaran ini terungkap melalui data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan dari masyarakat, dan juga penelusuran yang dilakukan melalui media sosial para penerima beasiswa.

Sudarto menjelaskan bahwa tidak semua laporan akan langsung dianggap sebagai pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa diketahui sedang menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama maksimal 2 tahun, yang diperbolehkan berdasarkan pedoman penerima beasiswa. Selain itu, ada juga awardee yang sudah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.

"Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Sanksi bagi awardee yang terbukti melanggar, menurut Sudarto, termasuk kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan ini tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menanggapi kasus viral alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik usai mengunggah video paspor Inggris anaknya dengan keterangan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP," ujarnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa suami dari alumni berinisial DS tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kalau saya taruh uang itu di bank, ada bunganya, dengan treatment yang fair,” kata Purbaya.

LPDP menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dana publik serta memastikan bahwa setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed