Dugaan Langgar Aturan Pengabdian, Alumni LPDP Terancam Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi melayangkan panggilan kepada salah satu alumninya berinisial AP. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi di Indonesia setelah yang bersangkutan menyelesaikan studi di luar negeri.
Pihak LPDP menegaskan bahwa pemanggilan AP bertujuan untuk memverifikasi status pengabdiannya. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban sesuai kontrak, AP terancam sanksi administratif hingga keharusan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi," tulis pernyataan resmi LPDP pada Sabtu (21/2/2026).
Persoalan ini mencuat setelah DS, istri dari AP yang juga merupakan alumni LPDP, mengunggah konten video di media sosial yang menjadi viral. Dalam unggahannya, DS menunjukkan paspor Inggris milik anak keduanya dan menyatakan harapan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing di masa depan.
Berdasarkan data LPDP, DS sendiri telah menyelesaikan masa studi jenjang S2 pada 31 Agustus 2017 dan dinyatakan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Namun, status sang suami, AP, diduga belum memenuhi syarat durasi tinggal dan berkontribusi di tanah air.
Setiap penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban hukum untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Berikut adalah rincian aturan masa pengabdian yang berlaku bagi seluruh alumni:
| Komponen Aturan | Detail Ketentuan |
|---|---|
| Rumus Masa Pengabdian | 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) |
| Lokasi Pengabdian | Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) |
| Konsekuensi Pelanggaran | Sanksi administratif hingga pengembalian dana studi 100% |
| Tujuan Aturan | Menjaga integritas institusi dan pemanfaatan dana untuk negara |
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap AP masih berjalan. LPDP memastikan akan bersikap objektif dalam memberikan sanksi sesuai dengan bukti-bukti klarifikasi yang dikumpulkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow