KPK Pertimbangkan Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang. Pemanggilan akan dilakukan jika keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang diduga mengetahui dan dapat membantu penyidik akan dimintai keterangan. Hal ini dilakukan agar perkara tersebut menjadi terang.
Meski demikian, Budi enggan berspekulasi mengenai waktu pemanggilan. Menurutnya, keputusan terkait pemanggilan Djaka akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK juga masih membutuhkan keterangan dari pihak lain di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengusut tuntas kasus ini. Budi menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Termasuk kemungkinan aliran dana ke Dirjen Bea dan Cukai.
“Iya (akan didalami ada tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, red),” kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 20 Februari.
Pendalaman ini akan dilakukan selama proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti aliran dana ke Dirjen Bea dan Cukai. Setyo menegaskan, “Sementara belum ada, ya.”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat pada Oktober 2025 terkait perencanaan jalur importasi barang. Pemufakatan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan tentang jalur hijau dan merah dalam pelayanan dan pengawasan barang impor.
Akibatnya, barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
Diduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 sebagai jatah bulanan.
Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa safe house, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Penyidik juga menemukan Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow