Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu ke Jakarta
Penyelundupan 21 kilogram sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria yang berasal dari Aceh dan Medan berhasil diamankan saat sedang transit di Jalan Lintas Kota Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Rahmad (29), warga Bireuen, Aceh, dan Zulfikar (34), warga Medan Belawan, adalah dua tersangka yang berhasil ditangkap.
Kompol Fery Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada 10 Februari 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh yang akan menuju Jakarta.
Fery menjelaskan, kedua tersangka memulai perjalanan dari Aceh, kemudian singgah di rumah Zulfikar yang berada di Belawan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Lubuk Pakam dengan menggunakan mobil transportasi daring.
"Jadi, awalnya mereka (pelaku) berdua berawal dari Aceh, kemudian singgah di rumah pelaku Z di Belawan. Kita lakukan pembuntutan beberapa hari, kemudian mereka bergerak menggunakan kendaraan mobil daring menuju kota Lubuk Pakam," kata Fery, Selasa 24 Februari.
Penyergapan dilakukan saat keduanya tiba di Lubuk Pakam dan berencana transit untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua tas yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 21 kilogram.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar seorang pengendali yang identitasnya sudah diketahui.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang beserta barang bukti 21 kilogram sabu.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow