Penusuk Advokat di Tangerang Selatan Ditangkap di Semarang
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa terduga pelaku yang berinisial JBI ditangkap pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
Korban, yang berinisial BS, mengalami luka tusuk serius akibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai "debt collector" terkait penarikan kendaraan. Budi menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku penusukan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penagihan utang, menurutnya, tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, apalagi disertai intimidasi atau kekerasan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di Instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara "debt collector" dengan korban terkait penarikan kendaraan.
Akun tersebut menuliskan bahwa seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow