Komisi III DPR Pantau Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Smallest Font
Largest Font

Kematian tragis seorang remaja berinisial NS (12) di Sukabumi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI secara resmi mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat perkembangan perkara ini hingga naik ke meja hijau. Berdasarkan fakta yang dihimpun, korban mengembuskan napas terakhir pada Kamis (19/2/2026) setelah sempat menjalani perawatan medis. Sebelum meninggal, remaja bernama lengkap Nizam Safei tersebut sempat memberikan pengakuan memilukan bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh sang ibu tiri.

Habiburokhman menjelaskan bahwa terduga pelaku terancam jeratan hukum berat merujuk pada regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. "Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Selain mendesak pengusutan tuntas, Komisi III juga menyoroti aspek keberlanjutan kekerasan yang dialami korban. Polres Sukabumi diminta untuk mendalami apakah penganiayaan tersebut merupakan tindakan berulang. Jika terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku di persidangan nanti.

Detail Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Kasus Kekerasan Anak

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow