Polri Buru Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Suap Eks Kapolres

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meningkatkan pengejaran terhadap bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE). KE diduga terlibat dalam pemberian uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkotika.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengkonfirmasi pengambilalihan pengejaran buronan tersebut. "Benar, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor registrasi DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Erwin kepada penyidik AKBP Agung Prabowo di nomor 0813-8527-7785.

Identitas buronan tersebut adalah Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koh Erwin. Ciri-cirinya meliputi tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, dan kulit sawo matang.

Berdasarkan data kepolisian, Erwin diketahui pernah beralamat di beberapa lokasi, di antaranya Dusun Pasir RT 001/RW 010, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Timbuseng, Lapas Narkotika Dusun Tamalate RT 001/RW 001, Pattallassang, Gowa, Sulawesi Selatan; Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No. 5 RT 005/RW 005, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan; dan Perumahan Permata Mutiara Blok J No. 17, Parang Tambung, Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Erwin untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat demi membantu proses penangkapan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed