Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah EY, mantan Bendahara Sekwan DPRD Kabupaten Kaur, dan TP, mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019-2024.

"Memang benar, Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kaur dan salah satunya mantan anggota DPRD Kaur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur Albert N, Selasa, 24 Februari.

Penetapan tersangka dilakukan karena keduanya diduga menerima aliran dana perjalanan dinas yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

Menurut keterangan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, yang menunjukkan peran aktif para tersangka dalam praktik korupsi perjalanan dinas.

Sebelumnya, Kejari Kaur telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.

Keempat terpidana tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu dengan hukuman yang sama, karena terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Kaur yang merugikan negara Rp13 miliar.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif," terang Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol.

Vonis untuk keempat terdakwa adalah sebagai berikut:

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin dihukum pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp500 juta (subsider dua bulan kurungan), dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,20 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp500 juta (subsider dua bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp1,02 miliar.

Mantan Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Kaur Aprianto dihukum pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp500 juta (subsider dua bulan penjara), dan membayar uang pengganti Rp1,02 miliar.

Mantan Kepala Subbagian Halim Zaend dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp500 juta (subsider dua bulan kurungan), dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan," terang Paisol.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow