Dirut PIS Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,42 triliun.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Jumat (27/02) dini hari.
Dalam persidangan yang sama, putusan juga dibacakan untuk Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, Sani Dinar Saifudin.
Agus Purwono divonis 10 tahun penjara, sedangkan Sani Dinar Saifudin dihukum 9 tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, tindakan Yoki, Agus, dan Sani dilakukan bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati.
Dalam pengadaan sewa kapal, Kerry diduga meminta Yoki untuk memberikan konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS. Tujuannya adalah sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Selanjutnya, Kerry dan Dimas, bersama-sama dengan Sani dan Agus, melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender dalam proses pengadaan tersebut.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS.
Sementara itu, dalam sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Mereka mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry kemudian memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, meskipun mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow