Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor dari Malaysia
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak masuknya 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia. Penolakan ini disebabkan karena kacang tanah tersebut terdeteksi mengandung aflatoksin dengan kadar yang tinggi.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menyampaikan bahwa kacang tanah tersebut memiliki kandungan aflatoksin yang melewati batas maksimum, yaitu 20 µg/kg, dan aflatoksin B1 yang melebihi Batas Maksimum Residu (BMR), yakni 15 µg/kg.
Hasil uji laboratorium rujukan (BBUSKHIT) menunjukkan bahwa cemaran aflatoksin total melebihi batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016.
"Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” kata Sudiwan.
Sebagai garda terdepan, Barantin berperan penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan. Tindakan karantina ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya pangan yang tidak memenuhi standar.
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sementara negara asal kacang tanah adalah India.
Karantina Jambi telah melakukan penolakan ke negara pengiriman pada Selasa (24/2) dan sebelumnya telah menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara tersebut.
“Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia, hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan,” kata Sudiwan.
Hasil uji Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas sebesar 52,0114 µg/kg, jauh melebihi BMR, yaitu 15 µg/kg. Aflatoksin total pada komoditas tersebut mencapai 60,0659 µg/kg, sedangkan ambang batas maksimum 20 µg/kg.
AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan di tingkat nasional maupun global. Bersifat karsinogenik, AFB1 dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga risiko kanker hati apabila dikonsumsi melebihi ambang batas yang ditetapkan.
“Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dan kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudiwan.
Sebelumnya, Karantina Riau juga menolak 80 ton komoditas kacang tanah impor asal Malaysia yang tidak memenuhi standar keamanan pangan pada awal Februari. Hal ini sejalan dengan tujuan Barantin untuk memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas, terutama yang berisiko tinggi membawa cemaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow