Indonesia Pertimbangkan Kepentingan Nasional dalam Perjanjian Dagang dengan AS

Smallest Font
Largest Font

Indonesia akan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) dengan Amerika Serikat. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi.

Pernyataan ini merespons sorotan dari Pemerintah China terkait potensi pembatasan impor oleh Indonesia yang sejalan dengan kebijakan AS terhadap negara lain, sebagaimana tercantum dalam pasal 5.1 ART.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika AS memberlakukan pembatasan impor terhadap negara ketiga demi keamanan ekonomi atau nasional, AS akan memberitahukan tindakan tersebut kepada Indonesia. Selanjutnya, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek restriktif yang setara.

Fithra menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan mencegah praktik seperti *transhipment*. Menurutnya, tujuan AS adalah untuk menghindari praktik tersebut dengan meminta Indonesia untuk selaras dengan kebijakan mereka.

"Di situ, kalau dari urutan-urutan yang ada di 5.1, itu ada misalnya AS menerapkan tarif, kuota, sanksi, atau apapun terhadap negara tertentu, dan AS memberikan notifikasi terhadap Indonesia, dan Indonesia harusnya mengikuti, untuk *in-line* dengan Amerika Serikat, supaya sebenarnya tujuannya adalah untuk menghindari semacam, entah itu *transhipment* atau sebagainya. Jadi itu sebenarnya motivasi AS di situ," ujar Fithra dilansir ANTARA, Rabu, 25 Februari.

Meskipun demikian, Fithra menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap bergantung pada kepentingan nasional Indonesia, seperti yang tertuang dalam ayat berikutnya. "Nah tetapi di sisi yang lain, kalau kita ke 5.2 atau 5.3-nya, itu kan *subject to national interest*. Jadi dalam hal ini, kita punya *escape clause*," katanya.

Kepentingan nasional ini mencakup hubungan baik dengan berbagai negara mitra, termasuk China. Implementasi ketentuan dalam ART akan mempertimbangkan aspek diplomatik dan ekonomi yang lebih luas.

"Itu kan juga bagian dari *national interest*, yang mana ini satu hal yang sangat bisa didiskusikan lagi," ujarnya.

Selain itu, akan dibentuk *Consul on Trade and Investment* sebagai forum diskusi isu perdagangan dan investasi, termasuk penyesuaian kebijakan yang dinilai mengganggu kepentingan nasional.

"*Consul on Trade and Investment* ini adalah untuk diskusi-diskusi hal-hal yang sifatnya, misalnya ketika *trade balance*-nya ini udah enggak imbang lagi nih, itu bisa didiskusikan lagi," kata dia.

Fithra menilai bahwa Pasal 5.1 ART tidak menghilangkan ruang kebijakan Indonesia, karena terdapat mekanisme pengaman dan ruang diskusi untuk menjaga kepentingan nasional.

"Tidak menutup kemungkinan hal-hal lain, yang dianggap mengganggu *national interest* kita, itu bisa didiskusikan di forum tersebut, untuk dinegosiasikan ulang," kata dia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed