Kotawaringin Timur Bebas Sanksi Pengelolaan Sampah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini terbebas dari sanksi administratif terkait pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara resmi telah mencabut sanksi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, menyampaikan bahwa keputusan terbaru ini secara otomatis mengakhiri pemberlakuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 mengenai Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
Salinan keputusan pencabutan sanksi diserahkan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, yang juga terkait dengan program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Marjuki menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 413 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Kota Sampit Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, KLH memberikan sanksi administratif dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperbaiki pengelolaan sampah, terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) km 14 Jalan Jenderal Sampit, karena dinilai melanggar aturan dengan sistem pembuangan sampah terbuka.
Sebagai tindak lanjut, Marjuki menjelaskan bahwa berbagai langkah telah diambil, termasuk pembenahan TPA secara signifikan, penutupan lubang-lubang dengan tanah, dan perataan agar tidak terjadi lagi gunungan sampah.
Dukungan dari instansi terkait seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) juga diberikan dengan menurunkan alat berat untuk pembenahan TPA.
Saat ini, pembuangan sampah di TPA tidak lagi dilakukan secara terbuka. Petugas membuat lubang landfill untuk pembuangan sampah, kemudian menutupnya setelah penuh, dan membuat landfill baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow