Hotman Paris Pertanyakan Tuntutan Hukuman Mati ABK Batam

Smallest Font
Largest Font

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti tuntutan hukuman mati yang dihadapi Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Batam, terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu. Ia mempertanyakan dasar dari tuntutan tersebut.

Menurut Hotman, kejanggalan muncul karena Fandi baru bekerja sebagai kru kapal di Thailand. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga Fandi di gedung DPR, Senayan, Kamis, 26 Februari.

Hotman menjelaskan bahwa Fandi melamar pekerjaan ke sebuah agen dan diterima, kemudian berangkat ke Thailand. Sesampainya di sana, Fandi menginap di hotel selama 10 hari bersama kapten kapal yang baru dikenalnya.

"Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya. Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Ssi agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal. Barulah berangkatlah mereka karena katanya kan, ini kan kapal ini di Thailand. Berangkatlah si Pandi ini ke rumah si kapten tanggal 1 Mei, itulah pertama kali dia kenal sama kapten, diantar oleh ibu ini. Di depan rumah, dadah-dadahan, berangkat ke Thailand dan karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh diinapkan di hotel," papar Hotman.

Hotman menambahkan, Fandi mulai bekerja di kapal pada tanggal 14 Mei. Sesuai kontrak, seharusnya kapal bernama Nonstar, namun ternyata kapal yang digunakan adalah Sea Dragon. Dari sinilah awal mula masalah muncul.

"Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14. Menurut kontrak, harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," sambungnya.

Selanjutnya, Fandi diperintahkan kapten kapal untuk memindahkan 67 kardus berisi emas dan uang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon. Kapal tersebut seharusnya menuju Filipina, namun dihentikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Indonesia.

"Baru tanggal, mereka berangkat, dibawalah si Pandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini, kemudian mutar-mutar-mutar-mutar, 3 hari kemudian, yaitu tanggal 18 Mei, datanglah kapal nelayan ya, kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," jelas Hotman.

"Kapal ini harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat dari perairan Indonesia di Tanjung Karimun, ketangkap sama BNN sama Bea Cukai. Di situlah duka cita itu mulai, dan di persidangan si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, 'Ini apa isinya?," imbuhnya.

Hotman heran mengapa Fandi dituntut hukuman mati, padahal tidak mengetahui isi kardus dan baru beberapa hari bekerja di kapal. Ia juga menekankan tidak adanya bukti keterlibatan Fandi dalam kasus tersebut.

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya," kata Hotman.

Hotman Paris meminta agar kasus ini diusut secara transparan, termasuk aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut. Menurutnya, pengadilan seharusnya lebih fokus pada kapten kapal, bukan menjatuhi hukuman mati kepada ABK yang baru bekerja.

"Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati," tegas Hotman.

"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Pandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," imbuhnya.

Kasus Fandi Ramadhan bermula dari penangkapan MT Sea Dragon Tarawa pada 21 Mei 2025 oleh tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas menemukan 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam kemasan teh China. Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos.

Selain Fandi, lima kru kapal lain juga diamankan, termasuk dua warga negara Thailand. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya pidana mati. Jaksa menilai Fandi mengetahui rencana penyelundupan sabu sejak awal dan menerima bayaran Rp 8,2 juta sebelum berangkat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed