Gugat KPK ke PN Jaksel, ARUKKI dan LP3HI Soroti Tiga Klaster Korupsi Mangkrak di Kementan

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mandeknya penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2020-2022. Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Persidangan perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 tersebut digelar pada Jumat (20/2/2026). Kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ini merujuk pada Pasal 158.e KUHAP Baru. Ketentuan tersebut memberikan wewenang bagi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penundaan penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum tanpa alasan sah.

Objek gugatan mencakup tiga klaster dugaan korupsi yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Boyamin mengungkapkan bahwa meskipun laporan telah masuk sejak beberapa tahun lalu, KPK belum juga menetapkan tersangka maupun menuntaskan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Daftar Klaster Kasus Kementan 2020-2022 yang Digugat
Klaster KasusDetail Temuan/Kerugian
Vaksin PMKDugaan kelebihan bayar Rp 75,7 miliar berdasarkan temuan BPK RI.
Eartag TernakPengadaan penanda ternak berbasis secure QR code.
Pengadaan SapiDugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ternak sapi.

Khusus pada kasus pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Boyamin menyebut laporan tersebut sudah diterima KPK sejak 2020. Bahkan, saat Alexander Marwata menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, pimpinan telah mengeluarkan surat disposisi penyelidikan kepada bagian penindakan pada 2021. Namun, instruksi tersebut dianggap tidak membuahkan hasil nyata di lapangan.

Persoalan ini sebelumnya sempat mencuat pada 2023 ketika Alexander Marwata mengakui adanya laporan korupsi di Kementan yang 'tertidur' selama tiga tahun. Fakta ini baru kembali diperhatikan pimpinan KPK setelah adanya penyidikan kasus pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pimpinan KPK berdalih bahwa laporan-laporan terdahulu tersebut kurang termonitor dengan baik.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed