185 Lapangan Padel di Jakarta Belum Kantongi PBG
Sebanyak 185 lapangan padel di DKI Jakarta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data tersebut tercatat dari total 397 lapangan padel yang ada di ibu kota.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa hingga 23 Februari 2026, masih ada 185 bangunan lapangan padel yang belum mengantongi izin PBG.
Vera mengakui pesatnya pertumbuhan lapangan padel di Jakarta. Dari 397 lapangan yang terdata, 212 bangunan telah memiliki PBG.
Vera menegaskan bahwa PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya menyatakan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujar Pramono.
Untuk pembangunan lapangan padel baru, pemilik wajib memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Kebijakan ini bertujuan agar pembangunan lapangan padel dilakukan dengan kajian teknis dan tata ruang yang tepat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemda maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lapangan padel juga tidak diperkenankan dibangun di tengah permukiman warga.
Bagi lapangan padel yang telah berdiri di kawasan perumahan dan memiliki izin, Pemprov membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB untuk mengurangi kebisingan yang dikeluhkan warga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow